INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL UMUM (JFU)
1.
Nama
Jabatan : Pengelola Perjalanan Dinas
2.
Kode Jabatan :
3.
Unit Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten
Jembrana
Eselon II a : Sekda
Eselon II b : Asisten Ketataprajaan
Eselon III
a : Kepala Bagian Umum
Eselon IV a : Kasubag. Kepegawaian
JFU : Pengelola Perjalanan Dinas
4.
Kedudukan Dalam Struktur
Organisasi :
SEKRETARIS DAERAH
|
ASISTEN KETATAPRAJAAN
|
KEPALA BAGIAN UMUM
|
KEPALA SUB. BAGIAN KEPEGAWAIAN
|
|
JFU
Pengelola
Perjalanan Dinas
|
5.
Ikhtisar
Jabatan : Membuat kelengkapan administrasi mengenai Rapat-Rapat Koordinasi Dan
Konsultasi Keluar Daerah serta Kegiatan
Pendidikan Dan Pelatihan Peningkatan Komptensi Aparatur sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat
terlaksana dengan baik dan lancar.
6.
Uraian
Tugas:
a.
Menyiapkan dan Memproses Administrasi pelaksanaan koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam provinsi
Tahapan:
1. Membuat surat
tugas bagi Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas;
2. Menyiapkan dan membuat
administrasi keuangan Pegawai
yang melaksanakan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke
provinsi;
3. Mengumpulkan administrasi keuangan Perjalanan Dinas Pegawai
yang melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke
provinsi;
4. Membuat rekapan penggunaan
keuangan perjalanan dinas pegawai yang melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi ke luar daerah dan ke provinsi;
5. Membuat Laporan Monitoring
dan Evaluasi kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
b.
Menyiapkan dan Memproses Administrasi pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Aparatur
Tahapan:
1.
Membuat Kajian Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.
Menyiapkan administrasi keuangan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Aparatur;
3.
Mengumpulkan administrasi Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur;
4.
Membuat rekapan penggunaan keuangan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Aparatur;
5.
Meneliti kelengkapan
Administrasi Diklat;
6.
Membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Aparatur.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tahapan:
1. Mempelajari Tugas yang
diberikan atasan.
2. Menjalankan Tugas yang
diberikan atasan.
3. Melaporkan Tugas yang
diberikan atasan.
7.
Bahan Kerja
:
No
|
Bahan Kerja
|
Penggunaan Dalam Tugas
|
1.
|
Disposisi pimpinan
|
Sebagai dasar pelaksanaan perintah/tugas
|
2
|
DPA
|
Menyelesaikan administrasi keuangan
|
3
|
Surat Tugas
|
Sebagai dasar pelaksaan tugas
|
4
|
Surat Undangan/Proposal
|
Sebagai dasar pelaksaan tugas
|
5
|
Peraturan Bupati tentang
Perjalanan Dinas
|
Sebagai dasar pelaksaan tugas
|
8.
Perangkat/ Alat Kerja:
No
|
Perangkat Kerja
|
Digunakan Untuk Tugas
|
1.
|
ATK
|
Mencatat/meregister data dan kegiatan sub Bagian
Kepegawaian
|
2
|
Komputer
|
Mengetik dan menyimpan data Sub Bagian Kepegawaian
|
3
|
Mesin
Tik
|
Mengetik data pada blangko SPPD
|
4
|
Telepon
|
Komunikasi
|
9.
Hasil
Kerja:
No
|
Hasil Kerja
|
Satuan Hasil
|
1
|
Terlaksananya Kegiatan
Rapat-rapat
Koordinasi Keluar Daerah dan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Aparatur
|
Unit Kerja
|
2
|
Pembuatan SPJ
Rapat-rapat Koordinasi Keluar Daerah dan Kegiatan Pendidikan
dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur
|
Unit Kerja
|
3
|
Laporan Kegiatan
Rapat-rapat Koordinasi Keluar Daerah dan Kegiatan Pendidikan
dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur
|
Dokumen
|
10.
Tanggung Jawab:
a.
Memfasilitasi Pelaksanaan
Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi Keluar Daerah dan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur.
b.
Menyelesaikan SPJ Kegiatan
Rapat-rapat Koordinasi Keluar Daerah dan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur.
c.
Tersedianya Laporan Kegiatan
Rapat-rapat Koordinasi Keluar Daerah dan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Aparatur.
11.
Wewenang:
a.
Mengatur Kegiatan Rapat-rapat
Koordinasi Keluar Daerah dan Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparatur.
12.
Korelasi
Jabatan:
No
|
Jabatan
|
Unit Kerja/ Instansi
|
Dalam Hal
|
1
|
Asisten Ketataprajaan
|
Sekretariat Daerah
|
Pelaksana tugas dan
pelaporan
|
2
|
Kabag Umum
|
Bagian Umum
|
Pelaksana tugas dan
pelaporan
|
3.
|
Kasubag Kepegawaian
|
Bagian Umum
|
Pelaksanaan
tugas dan pelaporan
|
4.
|
Bendahara Pengeluaran
|
Bagian Umum
|
Pembayaran /SPJ
|
13.
Kondisi
Lingkungan Kerja:
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Tempat kerja
Suhu
Udara
Keadaan
Ruangan
Letak
Penerangan
Suara
Keadaan tempat kerja
Getaran
|
- tertutup
- Cukup
- kurang sirkulasi
- cukup rapi
- kurang luas
- terjangkau
- terang
- tenang
- Cukup rapi
- Tidak ada
|
14.
Resiko
Bahaya:
No
|
Fisik / Mental
|
Penyebab
|
1.
|
Stres
|
-
SPJ Perjalanan Dinas yang menumpuk
|
15.
Syarat Jabatan:
a.
Pangkat/Gol.
Ruang : Pengatur / IIb
b.
Pendidikan : SMA Sederajat
c.
Kursus/Diklat
1)
Penjenjangan : Prajabatan
2)
Teknis : -
d.
Pengalaman kerja :
e.
Pengetahuan kerja : -
f.
Keterampilan kerja : Komputer dan Mesin Tik
g.
Bakat Kerja :
1)
G
2)
V
3)
N
4)
Q
h.
Temperamen Kerja :
1)
P
2)
R
i.
Minat Kerja :
1)
1b
2)
3a
3)
-
j.
Upaya Fisik :
1)
Duduk
2)
k.
Kondisi
Fisik :
1)
Jenis Kelamin : L/P
2)
Umur :
3)
Tinggi badan :
4)
Berat badan :
5)
Postur badan :
6)
Penampilan :
l.
Fungsi Pekerjaan :
1)
D3
2)
16.
Prestasi Kerja Yang Diharapkan.
No
|
Satuan
Hasil
|
Jumlah
Hasil
(dalam
1 Tahun)
|
Waktu
Penyelesaian
(menit)
|
1.
|
Dokumen SPJ
Perjalanan Dinas
|
1300
|
39.000
|
2
|
Laporan
SPJ Perjalanan Dinas
|
12
|
19.500
|
3
|
Laporan
|
3
|
2.160
|
4
|
Dokumen
|
13
|
1.675
|
5
|
Laporan
|
12
|
1.440
|
17.
Butir
Informasi Lain : -
Mengetahui Atasan Langsung
Kepala Bagian Umum
Setda Kabupaten Jembrana,
I Wayan Sudana, S.Sos
NIP. 19650706 198602 1 008
|
Negara, 9 Nopember 2015
Yang Membuat,
Ida Bagus Gede Ananda Kusuma, S.IP., M.AP
NIP. 19880804 200701 1 004
|
tERIMA kASIH
BalasHapus